Rakan Usrah

berdana

sponsor

Wednesday, March 23, 2011

Perempuan-Perempuan Yang Haram Dinikahi Untuk Sementara Waktu

1.Mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara

Allah SWT berfirman, ”Dan menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada mada lampau.” (An-Nisaa’:23).

2.Mengumpulkan seorang isteri dengan bibinya dari pihak ayah ataupun dari pihak ibunya.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, ”Tidak boleh dikumpulkan (dalam pernikahan) antara isteri bibinya dari pihak ayah dan tidak (pula) dari ibunya.” (Muttafaqun ’alaih: II:160, Tirmidzi II:297 no:11359 Ibnu Majah I:621 no:1929 dengan lafadz yang sema’na dan Nasa’i VI:98).

3.Isteri orang lain dan wanita yang menjalani masa iddah.

”Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (An-Nisaa’ :24).
Yaitu diharamkan bagi kalian mengawini wanita-wanita yang berstatus sebagai isteri orang lain, terkecuali wanita yang menjadi tawanan perang. Maka ia halal bagi orang yang menawannya setelah berakhir masa iddahnya meskipun ia masih menjadi isteri orang lain. Hal ini mengacu pada hadits dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus pasukan negeri Authas. Lalu mereka berjumla dengan musunya, lantar mereka memeranginya. Mereka berhasil menaklukkan mereka dan menangkap sebagian di antara mereka sebagai tawanan. Sebagian dari kalangan sahabat Rasulullah saw merasa keberatan untuk mencampuri para tawanan wanita itu karena mereka berstatus isteri orang-orang musyrik. Maka kemudian Allah SWT pada waktu itu menurunkan ayat, ”Dan (diharamkan pula kamu mengawini) wanita-wanita bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki. ’Yaitu mereka halal kamu campuri bila mereka selesai menjalani masa iddahnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no:837, Muslim II:1079 no:1456, Trimidzi IV: 301 no:5005, Nasa’i 54 VI:110 dan ’Aunul Ma’bud VI:190 no:2141).

4.Wanita yang dijatuhi talak tiga

Ia tidak halal bagi suaminya yang pertama sehingga ia kawin dengan orang lain dengan perkawinan yang sah. Allah SWT berfirman, ”Kemudian jika si suami mentalaqnya (ssudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Al-Baqarah :230).

5.Kawin dengan wanita pezina

Tidak halal bagi seorang laki-laki menikahi wanita pezina, demikian juga tidak halal bagi seorang perempuan kawian dengan seorang laki-laki pezina, terkecuali masing-masing dari keduanya tampak jelas sudah melakukan taubat nashuha.
Allah menegaskan, ’Laki-laki yang berzina tidak boleh mengawini kecuali perempuan berzina atau perempuan musryik; dan perempuan yang berzina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (An-Nuur : 3).

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayanya dari datuknya bahwa Martad bin Abi Martad al-Ghanawi pernah membawa beberapa tawanan perang dari Mekkah dan di Mekkah terdapat seorang pelacur yang bernama ’Anaq yang ia adalah teman baginya. Ia (Martad) berkata, ”Saya datang menemui Nabi saw. lalu kutanyakan kepadanya ”Ya Rasulullah bolehkah saya menikah dengan ’Anaq Mak Beliau diam, lalu turunlah ayat, ”Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian Beliau memanggilku kembali dan membacakan ayat itu kepadaku, lalu bersabda, ”Janganlah engkau menikahinya.” (Hasanul Isnad: Shahih Nasa’i no:3027, ’Aunul Ma’bud VI:48 no: 2037, VI:66 dan Tirmidzi V:10 no:3227).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 567 – 575.

0 comments:

Post a Comment

Flickr

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Pages

penajaan